Nowadays, we often
hear about Islamic economics because many people are already using the services of Islamic financial institutions. One of the services from Islamic financial
institutions is Islamic banks. We can learn about shariah and conventional business process from Islamic banks/shariah banks and conventional banks. According technisi of the financial
system, transferring money,
and making money, Islamic banks is same with conventional banks. But, from the legality of Islamic banks contract it is
very different from conventional banks. Here is the
differences from Islamic banks and conventional banks.
Perbedaan
Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Sistem perbankan syariah berbeda dengan sistem perbankan
konvensional karena sistem keuangan dan perbankan syariah adalah merupakan
subsistem dari suatu sistem ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Oleh
karena itu, perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit
secara komersial, namun dituntut untuk secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah.
Di dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang
dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba),
membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan
seperti minuman keras (haram), kegiatan yang sangat dekat dengan gambling
(maisir) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam foreign exchange dealing,
serta highly and intended speculative transaction (gharar) dalam investment banking.
Prinsip utama yang dianut oleh bank syariah adalah: 1) larangan
riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi; 2) menjalankan bisnis dan
aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut
syariah; dan 3) menumbuhkembangkan zakat.
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
|
a. Berdasarkan
prinsip investasi bagi hasil
b. Menggunakan prinsip jual-beli a. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan c. Melakukan investasi-investasi yang halal saja e. Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah f. Dilarangnya gharar dan maisir g. Menciptakan keserasian diantara keduanya. h. Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services) i. Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva. |
a. Berdasarkan tujuan
membungakan uang
b. Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang. a. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur d. Investasi yang halal maupun yang haram e. Tidak mengenal Dewan sejenis itu. f. Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing g. Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter. h. Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman) i. Rentan terhadap negative spread |
Sumber : Muhammad Syafii Antonio (2001), Bank Syariah : Dari Teori
ke Praktek
Dari prinsip-prinsip dan aktivitas-aktivitas bank syariah dan bank konvensional di atas, dapat dilihat proses bisnis yang terjadi. Menurut pendapat saya, proses bisnis syariah lebih menguntungkan untuk digunakan daripada bisnis konvensional. Bisnis syariah menggunakan sistem bagi hasil yang dapat menguntungkan kedua pihak. Selain itu, bisnis syariah melakukan investasi dan kegiatan bisnis yang menjamin bisnis halal.
Referensi:
Arifin, Zainul(Direktur Eksekutif Tazkia Institute / Staf
Pengajar Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia) ."Bank Syariah versus Bank Konvensional".
