In the business process we can do a lot of business transactions, such
as buying and selling, leasing, etc. Al Quran gives complete freedom to perform any transactions
in accordance with Islamic Shari'a desired. However, such freedom should not be
construed to abolish all restrictions regulations and norms that exist in the business
of life. In
the process, there are several Islamic business contract that must be followed before performing business transactions, such as Musharaka, madharabah, murabaha, Istishna, Ijarah, and the other. This time, i will tell you about
the meaning of contract and explain you about some of these contract
with their application.
Berikut
adalah pengertian dari akad :
Secara bahasa, akad artinya
ikatan, mengencangkan, menjamin, atau perjanjian. Mengikat tali, bahasa
arabnya: عَقَدَ الحَبْلَ . Sesuatu yang terikat disebut
ma`qud. (al-Fairuz Abadzi, al-Qomus al Muhith, Syamilah, kata: عقد)
Dalam pengertian umum, akad
artinya sesuatu yang menjadi komitmen seseorang untuk dilakukan atau komitmen
seseorang yang menuntut agar orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu yang
dia inginkan. (al-Jashsas, Ahkam al-Qur`an, Mauqi al-Islam, jilid 5, hlm.
181)
Secara khusus, akad adalah
ikatan antara beberapa pihak transaksi melalui ijab dan qabul. (al-Jurjani,
at-Ta`rifat, Dar al-Kutub al-Arabi, Beirut, 1405, hlm. 196). Berdasarkan
pengertian ini maka sumpah tidak termasuk akad. Demikian pula berjanji untuk
diri sendiri, tidak termasuk akad. Istilah akad hanya digunakan untuk transaksi
antara beberapa pihak, baik saling mengikat maupun tidak saling mengikat.
Berbagai macam bentuk akad
muamalah yang terdapat dalam Ekonomi Syariah sebagai berikut :
1. Al Musyarakah
(Kerjasama Modal Usaha)
Al Musyarakah adalah akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al Musyarakah dalam
aplikasi lembaga keuangan Syariah dapat berbentuk:
1.
Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku
pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah
proyek selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil
yang telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul).
2.
Modal Ventura, yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah
untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut
melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham
perusahaan.
2. Al Mudharabah
(Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
Al Mudharabah adalah akad
kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan
keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Aplikasi Al Mudharabah
dalam pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah adalah berbentuk:
- Pembiayaan
Modal Kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa;
- Investasi
Khusus, disebut juga “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan
dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang
digunakan untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor
(shahibul maal).
3. Al Murabahah
(Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah
jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan
menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya
Dalam transaksi Al
Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah;
2.
Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan;
3.
Kontrak harus bebas dari riba;
4.
Penjual harus menjelaskan kepada pembeli jika terjadi cacat atas barang setelah
pembelian;
5.
Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
Aplikasi Al Murabahah pada
Lembaga Keuangan Syariah adalah untuk pembiayaan pembelian barang-barang
investasi. Al Murabahah adalah kontrak untuk sekali akad (one short deal),
sehingga kurang tepat jika digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
4. Bai’ As Salam
(Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai’ as salam berarti pemesanan
barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Dalam transaksi Bai’ as
Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli,
penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
Bai’ as Salam berbeda
dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang
secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada
keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’ as Salam
pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani
dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Lembaga Keuangan
dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada
Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli
kedua ini dikenal dengan istilah “Salam Paralel”.
5. Bai’ Al
Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
Transaksi Bai’ al
Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang
melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai
dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka,
melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam sebuah kontrak Bai’
al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub
kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang
dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama.
Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”
6. Al Ijarah
(Sewa/ Leasing)
Al Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam
perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli
yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang
diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode
penyewaan.
Dalam aplikasi, Al Ijarah
dapat dioperasikan dalam bentuk operating lease maupun financial
lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya menggunakan Al Ijarah
dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana dari sisi pembukuan, dan Lembaga
Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik saat leasing ataupun
sesudahnya.
7. Qard Al
Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Qard adalah akad yang
dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan dapat ditagih kembali
serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan merupakan transaksi bisnis
secara komersial.
Salah satu fungsi Lembaga
Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan
dengan menyalurkan dana dalam bentuk qard dari dana yang dihimpun dari
hasil zakat, infaq, dan sadaqah.
Qard al Hasan adalah
produk perbankan syariah untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk keperluan
mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif.
Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat
dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang dipinjam.
Dengan demikian, dapat
kita lihat, bahwa dalam sistem ekonomi syariah mempunyai produk yang jauh lebih
lengkap dari Lembaga Keuangan yang berdasarkan ekonomi Konvensional, karena
semata-mata hanya menggunakan akad pinjam meminjam dan mengandalkan
pendapatannya dari nilai waktu atas uang yang dipinjamkannya kepada nasabah
(debitur) bank tersebut.
Referensi :
al-Fairuz Abadzi, al-Qomus
al Muhith, Syamilah, kata: عقد
al-Jurjani, at-Ta`rifat,
Dar al-Kutub al-Arabi, Beirut, 1405, hlm. 196
al-Jashsas, Ahkam
al-Qur`an, Mauqi al-Islam, jilid 5, hlm. 181
Gamal, Mezra. 2006.
Aplikasi Akad Syariah Dalam Bisnis. Banten
Source: ekonomisyariah.net